Berita

Kabag Hukum diwakili oleh Analis Hukun Ahli Muda menghadiri Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwako) dipimpin oleh Pj.  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Rano Fahlensi. Rapat Pembahasan Perwako ini membahas tentang Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan Kota Pagar Alam di Ruang  Rapat Bememah III Sekeretariat Daerah Kota Pagar Alam pada Kamis (09/11/2023)

Tim Walikota  yang disingkat dengan singkatan TWUPP adalah tim yang dibentuk untuk membantu Walikota dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan pendekatan pelayanan publik sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Pagar Alam,  dengan beranggotakan bukan perangkat daerah dan bersifat non struktural yakni tenaga berpengalaman dan independen yang membantu Wali Kota dalam rangka percepatan pembangunan daerah.

Peraturan Wali Kota ini dibentuk ditetapkan Keputusan Wali Kota sebagai turunan dari Peraturan Wali Kota,  TWUPP secara fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota dan secara administrasi bertanggubg jawab kepada Sekretaris Daerah.