https://bola16-pulsa.id/https://nobby.co.id/produk/https://museogottardpark.it/ https://zps.edu.pk/https://ejournal.stit-ru.ac.id/https://stephanieswrittenword.com/ https://arpenba.org.br/https://sman20medan.sch.id/https://arpenba.org.br/wp-includes/js/ https://astanamajusejahtera.co.id/ https://slta.sc/ https://lppm.nurulfikri.ac.id/thailand/ https://neatkariga.com/ tigers168livechat slot16https://heylink.me/bola16_/https://heylink.me/slot16_/https://www.bwpkarsiyaka.com/ https://pstf.fib.unej.ac.id/dana/ https://www.spaatthewoods.com/ https://soter.org.br/https://www.iti.ac.pg/ https://www.cittur.com/ https://svpistm.ac.in/ https://obchod.iso-izolace.cz/ https://aofkredili.net/ https://pustakapelajar.co.id/ situs deposit pulsa tanpa potonganbandar slot gacor iboslot
168

Berita

Pj. Wali Kota Pagar Alam H.  Lusapta Yudha Kurnia bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Fajar Mufti, tandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pagar Alam, pada Senin (13/11/2023) di Ruang Rapat Besemah III Sekretatiat Daerah (Setda) Kota Pagar Alam.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini bertujuan untuk menciptakan penguatan sinergitas, saling membantu, serta membuat satu sama lainnya dalam satu tujuan yang sama. Selain itu, kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama yang sudah pernah dijalin oleh Pemkot Pagar Alam bersama Kejari Pagar Alam, dimana kerjasama ini ditandatangani berlaku selama 2 Tahun,  yakni sejak 13 November 2023- November 2025.

"Tujuan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, bukan hanya gakkum nya (penegakan hukumnya), tapi penanganan dalam penyelesaian masalah yang sudah lebih dulu, baik perdata maupun tata usaha. Kerjasama ini dalam rangka preventif, pencegahan dari pemerintahan dengan harapan setelah melakukan perjanjian kerjasama ini, pembangunan di Kota Pagar Alam lebih baik dan benar," ucap Pj. Wali Kota Yudha dalam sambutannya.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum,  pertimbangan hukum, tindakan hukum berupa srtakeholder atau pemerintah,  pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki ileh pemerintah khususnya di Kota Pagar Alam.

Tak hanya itu, kerjasama ini juga mencakup penagihan sumber penerimaan di Kota Pagar Alam,  rekomendasi hukum dalam penyusunan dan pembentukan dan pelaksanaan keputusan peraturan tata usaha negara dan atau pemerintah,  rekomentasi hukum dalam pemenhuhan penggunaan produk dalam negeri,  serta melakukan langkah hukum terhadap pelangharan yang dilakukan.