Pj. Wali Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia bersama Kepala
Kejaksaan Negeri Pagar Alam Fajar Mufti, tandatangani Perjanjian
Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dengan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pagar Alam, pada Senin (13/11/2023) di Ruang Rapat
Besemah III Sekretatiat Daerah (Setda) Kota Pagar Alam.
Penandatanganan
perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara ini bertujuan untuk menciptakan penguatan
sinergitas, saling membantu, serta membuat satu sama lainnya dalam satu
tujuan yang sama. Selain itu, kerjasama ini merupakan perpanjangan
kerjasama yang sudah pernah dijalin oleh Pemkot Pagar Alam bersama
Kejari Pagar Alam, dimana kerjasama ini ditandatangani berlaku selama 2
Tahun, yakni sejak 13 November 2023- November 2025.
"Tujuan
kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, bukan hanya
gakkum nya (penegakan hukumnya), tapi penanganan dalam penyelesaian
masalah yang sudah lebih dulu, baik perdata maupun tata usaha. Kerjasama
ini dalam rangka preventif, pencegahan dari pemerintahan dengan harapan
setelah melakukan perjanjian kerjasama ini, pembangunan di Kota Pagar
Alam lebih baik dan benar," ucap Pj. Wali Kota Yudha dalam sambutannya.
Adapun
ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum,
pertimbangan hukum, tindakan hukum berupa srtakeholder atau pemerintah,
pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki ileh pemerintah
khususnya di Kota Pagar Alam.
Tak hanya itu, kerjasama ini juga
mencakup penagihan sumber penerimaan di Kota Pagar Alam, rekomendasi
hukum dalam penyusunan dan pembentukan dan pelaksanaan keputusan
peraturan tata usaha negara dan atau pemerintah, rekomentasi hukum
dalam pemenhuhan penggunaan produk dalam negeri, serta melakukan
langkah hukum terhadap pelangharan yang dilakukan.
Berita
- Home
- Berita