Berita

Pagar Alam, [21 November 2025] – Pemerintah Kota Pagar Alam memperkuat sinergi hukumnya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Acara penandatanganan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 21 November 2025, bertempat di Kantor Wali Kota Pagar Alam.

Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Pagar Alam, khususnya yang berkaitan dengan aset, kontrak, dan kebijakan administratif.

Mendukung Pembangunan dan Pencegahan Hukum

PKS ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pagar Alam, Bapak Ludi Oliansyah, ST., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Ibu Dr. Ira Febrina, SH., M.Si.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa perjanjian ini bertujuan utama untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga terhindar dari potensi gugatan perdata atau sengketa Tata Usaha Negara.

"Kerjasama ini bukan hanya tentang penanganan masalah yang sudah terjadi, tetapi yang lebih penting adalah sebagai upaya preventif. Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum (Legal Opinion) agar pembangunan di Pagar Alam dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum," ujar Wali Kota Ludi Oliansyah.

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Ibu Dr. Ira Febrina, SH., M.Si., menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung Pemerintah Kota dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

"Melalui PKS ini, Kejaksaan Negeri Pagar Alam, dalam peran kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini adalah bentuk dukungan kami agar anggaran dan aset negara/daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," jelas Kajari Ira Febrina.

Ruang lingkup PKS mencakup beberapa hal krusial, diantaranya:

  • Bantuan Hukum: Mewakili Pemerintah Kota Pagar Alam di pengadilan dalam kasus perdata dan TUN.

  • Pertimbangan Hukum: Memberikan saran dan pendapat hukum terhadap rencana atau pelaksanaan kebijakan Pemkot.

  • Tindakan Hukum Lainnya: Memberikan layanan untuk bertindak sebagai konsiliator, madiator, atau fasilitator.

Diharapkan, sinergi yang terjalin erat antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri ini akan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Pagar Alam.