Berita

Rabu (15/06/2022), Bagian Hukum Setdako Pagar alam Mengadakan Sosialisasi Peraturan Walikota Pagar alam Nomor 83 Mengenai Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar alam, Rapat ini di buka oleh sekretaris (SEKDA) Kota Pagar alam Samsul Bahri Bulian dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Rangga Eka Juliansyah, S.H., M.H.


Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar alam akan pentingnya peraturan umdamg-undangan,


Pada Kesempatannya Sekda Kota Pagar alam menyampaikan bahwa presensi elektronik ini merupakan tuntutan reformasi birokrasi terhadap peran dan kinerja ASN, juga untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan jika kinerjannya maksimum maka efektif dan efesien transparasi dalam pelayanan publik terwujud Sekda Kota Pagar alam juga menghimbau untuk seluruh SKPD di Lingkungan Kota Pagar alam setelah mengikuti sosialisasi ini agar dapat menerapkan absensi melalui mesin presensi elektronik

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar alam